Kanal Saran Resmi STIKES Sambas

Dua Jalur Penyampaian Laporan (Anonim & Terbuka)

Anda bebas menentukan apakah akan menyembunyikan identitas Anda (Jalur Anonim) atau mencantumkan Nama/Jabatan Anda (Jalur Terbuka).

Pasal 1 — Ketentuan Dua Jalur Laporan

Jalur Anonim

Kosongkan Nama & Jabatan pada form

  • Identitas tidak dicatat/dikirim
  • Hanya dibaca Pimpinan Yayasan (A1)
  • Manajemen (M1) tidak dapat mengakses
Jalur Terbuka

Isi Nama dan/atau Jabatan Anda

  • Identitas dicantumkan secara resmi
  • Dibaca oleh Manajemen (M1) & Yayasan
  • Memudahkan konfirmasi & tindak lanjut langsung

Pasal 2 — Jaminan Anti-Pembalasan

  • §Pada Jalur Anonim, dilarang keras mencari tahu identitas pelapor.
  • §Dilarang memberi perlakuan yang merugikan kepada pelapor di kedua jalur.
  • §Pelanggaran atas hal ini adalah Pelanggaran Berat, ditangani langsung oleh Yayasan.